Popular Posts

Paripurna DPRD Lebak: Raperda Dana Cadangan Disetujui di Tengah Sorotan Krisis Air Bayah dan Kuorum Minim

LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lebak pada Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting berupa persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan, meski sempat diwarnai catatan tingkat kehadiran anggota dewan serta interupsi isu pelayanan publik.

Persetujuan Raperda Pembentukan Dana Cadangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan daerah secara bertahap dan terencana.

Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan karena hanya dihadiri oleh 26 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Interupsi Krisis Air Bersih dan Reaktivasi Jalur Kereta Api

Di luar agenda persetujuan Raperda, forum rapat paripurna diwarnai interupsi mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar, Muammar Adi Prasetya, menyampaikan keluhan warga terkait krisis air bersih dari pelayanan PDAM Tirta Kalimaya di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

Muammar menyoroti gangguan pasokan air bersih yang sempat terhenti selama 3 hingga 5 hari akibat kerusakan pada pompa intake. Ia mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penanganan cepat agar kebutuhan mendasar masyarakat dapat kembali terpenuhi.

Selain isu air bersih, forum rapat juga menyoroti keresahan warga pemukiman terkait sengketa lahan dan status kepemilikan tanah yang terdampak rencana reaktivasi jalur kereta api Saketi–Bayah. Dewan meminta Pemkab Lebak untuk memfasilitasi serta mengawal kejelasan status lahan warga guna mencegah potensi konflik di masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *