1
Para Pelaku Usaha Wajib Pasang Label Hallal, BPJPH Siapkan Sanksi Administratif
JAKARTA – Ketentuan mengenai produk hallal kini memasuki babak pengawasan serius yang lebih tegas. Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki sertifikat halal, tetapi juga wajib memperhatikan ketentuan pencantuman Label Halal pada setiap produk barang sesuai aturan yang berlaku (15/8/2026).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengena’an Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggara’an Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut diundangkan pada Kementerian Hukum (Kemenkumham) yakni pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggara’an jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku usaha. Pemerintah juga memberikan ruang pembina’an agar kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat meningkat.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ahmad Haikal Hasan akrab disapa Babe Haikal, dikutip dari akun resmi Website BPJHPH, Minggu (9/8/2026).
Ketentuan pencantuman Label Halal menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikasi halal. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi dilakukan melalui mekanisme administratif dan tetap membuka ruang pembinaan. Dengan demikian, penegakan aturan diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan formal, tetapi juga mendorong pelaku usaha menjaga konsistensi kehalalan produk.
” Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan ummat Islam semata. Halal telah menjadi standar kwalitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercaya’an) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” lanjutnya.
Selain demi Perlindungan Konsumen dan di sisi lain, pencantuman Label produk Halal memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status halal suatu produk. Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Karena itu, para produsen diharapkan tidak menganggap kewajiban Label Halal sebagai sekedar persoalan administratif. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
BPJPH melalui regulasi baru -baru ini pun menempatkan pengawasan, penegakan aturan, dan pembina’an dalam satu mekanisme untuk meningkatkan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal.

