Lebak — Dugaan tindakan arogansi yang dilakukan Kepala Desa Rahong terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik mendapat kecaman dari Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Lebak, Jajang Sahroni.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Peristiwa bermula ketika wartawan UpdateNewsBanten.com, Jamaludin atau yang akrab disapa Bejo, bersama sejumlah rekannya melakukan penelusuran ke beberapa lokasi kelompok tani yang mendapatkan kegiatan konstruksi irigasi tersier di Desa Rahong.
Dalam penelusuran tersebut, wartawan mengaku memperoleh informasi dan keluhan dari sejumlah kelompok tani mengenai dugaan pengadaan material batu yang disebut-sebut dikelola oleh kepala desa. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam pengelolaan anggaran kelompok tani.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Bejo kemudian menghubungi Kepala Desa Rahong melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.
Namun, menurut pengakuan Bejo, komunikasi tersebut justru berujung pada respons yang dinilai kurang elok. Tidak lama setelah konfirmasi dilakukan, kepala desa disebut mendatangi lokasi tempat Bejo bersama rekan-rekannya berada.
Bejo mengaku dirinya didatangi dan diajak berkelahi. Bahkan, menurut keterangannya, sempat terjadi keributan dan sejumlah ucapan bernada kasar dilontarkan. Ia juga menyebut adanya tindakan menendang kursi beberapa kali dalam kejadian tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Ketua GWI Kabupaten Lebak Jajang Sahroni mengecam keras setiap bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Jajang menilai, apabila seorang pejabat publik mendapatkan pertanyaan atau konfirmasi dari wartawan terkait suatu informasi, langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan klarifikasi secara baik dan profesional, bukan justru merespons dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi.
«“Kami mengecam keras apabila benar terjadi tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan konfirmasi merupakan bagian penting dalam memperoleh informasi yang berimbang,” tegas Jajang Sahroni.»
Menurutnya, perbedaan pendapat antara wartawan dengan narasumber merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses jurnalistik. Namun, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan hak jawab, bukan dengan tindakan emosional ataupun tantangan fisik.
“Kalau ada pemberitaan atau konfirmasi yang dianggap tidak benar, silakan diberikan klarifikasi atau hak jawab. Jangan sampai persoalan pemberitaan kemudian berkembang menjadi intimidasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Jajang juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Ia meminta seluruh pihak, khususnya para pejabat publik di tingkat desa, untuk menghormati tugas jurnalistik dan memahami bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan konfirmasi dalam rangka menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
“Jangan karena merasa terganggu dengan pertanyaan wartawan kemudian bersikap arogan. Kalau informasi yang disampaikan wartawan dianggap keliru, jawab dan luruskan. Itu jauh lebih elegan dan mencerminkan sikap seorang pejabat publik,” kata Jajang.
Sementara itu, terkait dugaan pengadaan material batu dan dugaan pengelolaan anggaran kelompok tani yang menjadi materi konfirmasi wartawan, hal tersebut masih berupa informasi dan pengakuan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kepala Desa Rahong berhak memberikan penjelasan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
GWI Kabupaten Lebak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta tidak terulang kembali tindakan yang dapat mengganggu kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Tinggalkan Balasan