GWI Lebak Kecam Dugaan Argoansi Kades Rahong Terhadap Wartawan

Lebak,- Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Lebak mengecam keras aksi arogansi seorang kepala desa yang diduga menantang duel seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik dan berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami mengecam keras segala bentuk arogansi dan intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. Perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan tantangan duel atau tindakan yang mengarah pada kekerasan,” tegas Ketua GWI Lebak, Yang Disapa Bang Uje

Ketua, GWI Lebak mengingatkan pihaknya pejabat pemerintahan di tingkat desa, agar memahami bahwa wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Dalam sistem hukum pers di Indonesia, mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan melakukan konfirmasi adalah hak sekaligus bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang 

GWI Lebak juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional dan mengedepankan hukum. Organisasi profesi wartawan itu menegaskan tidak akan membiarkan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan maupun menghambat kerja jurnalistik.

Landasan Hukum Kebebasan Pers
  • Dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 untuk mencari dan menyampaikan informasi.
  • Diatur lewat UU No. 40 Tahun 1999 sebagai wujud kedaulatan rakyat dan demokrasi.
  • Dilengkapi perlindungan hukum bagi profesi jurnalis dalam menjalankan tugas.

Kebebasan pers adalah hak bagi media massa dan jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi serta pendapat secara independen tanpa ada sensor, pembredelan, atau campur tangan dari pihak pemerintah atau penguasa, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *